oleh

Pemkab Tangerang Tanda Tangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak

Kab. Tangerang (WBO) – Pemerintah Daerah Kab. Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), secara virtual di ruang rapat Cituis Lantai 5 Gedung Bupati Tangerang, Rabu (21/4/21).
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar didampingi Kepala Kantor Pajak Pratama Kosambi Yudi Asmara Jakalelana, Kaban Bapenda Soma Atmaja, mengikuti acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 84 pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota lain di seluruh Indonesia serta diikuti Kepala Kanwil DJP masing-masing.
Dalam sambutannya, Dirjen DJPK Astera Primanto Bakti mengatakan, Kerja sama ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga dapat tercapai penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal. Selain itu memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan serta data perizinan dari Pemerintah Daerah. Selain itu diharapkan pengawasan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara optimal,” Ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah adalah mengumpulkan penerimaan negara bagi Direktorat Jenderal Pajak dan mengumpulkan penerimaan daerah bagi Pemerintah Daerah.
“Maka diperlukan sinergi saling bahu membahu dalam melakukan pengawasan atau pengelolaan wajib pajak agar apa yang dilaporkan wajib pajak kepada DJP sama dengan apa yang dilaporkan Pemerintah Daerah, sehingga perlu meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” Katanya.
Selain pelaksanaan pertukaran data perpajakan, perjanjian kerja sama ini meliputi pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar), pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu hal penting untuk menggali potensi pajak khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, baik itu pajak daerah ataupun pusat.
“Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” tuturnya
Bupati menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Saya berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi,” Harapnya. (rls/red)
banner 500900

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed