Anggota DPR Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Soroti Dampak Sosial-Kesehatan

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR Fraksi PDIP Mufti Anam. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR Fraksi PDIP Mufti Anam. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Sebuah forum pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Anggota DPR RI dapil Jatim II Mufti Anam mendukung sikap tersebut lantaran tak cuma menyangkut agama, melainkan aspek kehidupan masyarakat lainnya.

“Saya mendukung sikap sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, karena hal ini bukan hanya menyangkut persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas,” kata Mufti kepada wartawan, Jumat (4/5/2025).

Politikus PDIP ini menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan sound horeg. Dia menyinggung pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa polusi suara dapat mengancam kesehatan.

“Sebagai anggota DPR RI dari Jawa Timur yang punya latar belakang dokter, saya memandang bahwa suara dengan intensitas tinggi yang diputar dalam durasi panjang sangat berisiko terhadap kesehatan pendengaran. Bahkan WHO sudah mengklasifikasikan polusi suara sebagai ancaman kesehatan modern dan sound horeg jelas masuk kategori itu. Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal martabat ruang sosial kita,” katanya.

Selain itu, menurut Mufti, penggunaan sound horeg juga dapat mengganggu aspek sosial, khususnya ketertiban. Menurutnya, kegiatan hiburan sound horeg juga dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

Baca Juga :  Kerja Sama Strategis Alam Sutera Group dan Bank INA: Dukung Kemudahan Kredit Pemilikan Properti

“Dari sisi sosial dan ketertiban umum, sound horeg telah menimbulkan keresahan yang meluas, mengganggu lingkungan, dan tak jarang memicu konflik horizontal antarwarga. Kita tentu harus menjaga hak kebebasan berekspresi, tapi tidak bisa menoleransi kebebasan yang justru mengorbankan ketenangan warga lain,” lanjut dia.

Mufti menilai fatwa itu dikeluarkan lantaran negara tidak hadir dalam menghadapi persoalan penggunaan sound horeg. Dia mendorong pemerintah daerah turut bersikap.

“Dan yang paling penting, kenapa pesantren sampai harus mengeluarkan fatwa? Karena mereka merasa negara tidak hadir. Karena pemerintah, belum memberi solusi yang tegas atas keresahan ini. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa kalau negara terus diam, maka ruang-ruang moral masyarakat akan mengambil alih peran negara,” katanya.

Mufti berharap fatwa forum pesantren itu menjadi alarm etis bagi semua pihak. Dia meminta semua pihak agar menjaga ruang publik lebih beradab.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Karateka Cilik Asal Pandeglang Sabet Emas Kejuaraan Internasional Shureido 2025

“Jadi sekali lagi saya mendukung fatwa larangan sound horeg. Bukan cuma soal agama, tapi ini juga ganggu sosial, merusak budaya, dan berbahaya bagi kesehatan pendengaran. Mari kita jaga ruang publik agar tetap beradab,” katanya.

 

Pesantren di Jatim Haramkan Sound Horeg

Fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6).

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

Berita Terkait

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Nasional Carita-Pandeglang yang Hancur
Cetak Paving Blok dari FABA, Desa Muruy dan Purwaraja Menes Diapresiasi Menteri
Warga Labuan Pandeglang yang Hilang Ditemukan di Karawang
Kemenkraf RI Gelar Workshop Voice Over di Pandeglang
Kerja Sama Strategis Alam Sutera Group dan Bank INA: Dukung Kemudahan Kredit Pemilikan Properti
Tim Gabungan Masih Cari Dua Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Rancajaya
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
Fondasi Transformasi Pendidikan (Bagaimana Siklus Mutu Berbasis Data Mencetak Generasi Emas 2045)

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Nasional Carita-Pandeglang yang Hancur

Senin, 15 Desember 2025 - 20:01 WIB

Cetak Paving Blok dari FABA, Desa Muruy dan Purwaraja Menes Diapresiasi Menteri

Kamis, 13 November 2025 - 08:09 WIB

Warga Labuan Pandeglang yang Hilang Ditemukan di Karawang

Jumat, 7 November 2025 - 20:21 WIB

Kemenkraf RI Gelar Workshop Voice Over di Pandeglang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Kerja Sama Strategis Alam Sutera Group dan Bank INA: Dukung Kemudahan Kredit Pemilikan Properti

Berita Terbaru

Lebak Pandeglang

Sekolah Rakyat di Kabupaten Pandeglang Siap Dibangun

Selasa, 13 Jan 2026 - 07:17 WIB

Kota Tangerang

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

Senin, 12 Jan 2026 - 20:50 WIB