Anggota DPR Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Soroti Dampak Sosial-Kesehatan

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR Fraksi PDIP Mufti Anam. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR Fraksi PDIP Mufti Anam. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Sebuah forum pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Anggota DPR RI dapil Jatim II Mufti Anam mendukung sikap tersebut lantaran tak cuma menyangkut agama, melainkan aspek kehidupan masyarakat lainnya.

“Saya mendukung sikap sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, karena hal ini bukan hanya menyangkut persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas,” kata Mufti kepada wartawan, Jumat (4/5/2025).

Politikus PDIP ini menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan sound horeg. Dia menyinggung pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa polusi suara dapat mengancam kesehatan.

“Sebagai anggota DPR RI dari Jawa Timur yang punya latar belakang dokter, saya memandang bahwa suara dengan intensitas tinggi yang diputar dalam durasi panjang sangat berisiko terhadap kesehatan pendengaran. Bahkan WHO sudah mengklasifikasikan polusi suara sebagai ancaman kesehatan modern dan sound horeg jelas masuk kategori itu. Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal martabat ruang sosial kita,” katanya.

Selain itu, menurut Mufti, penggunaan sound horeg juga dapat mengganggu aspek sosial, khususnya ketertiban. Menurutnya, kegiatan hiburan sound horeg juga dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

Baca Juga :  Dampingi Kunker DPR RI ke Asrama Haji, Maryono: Hotel Grand El Hajj Siap Menjadi Ikon Baru Kota Tangerang

“Dari sisi sosial dan ketertiban umum, sound horeg telah menimbulkan keresahan yang meluas, mengganggu lingkungan, dan tak jarang memicu konflik horizontal antarwarga. Kita tentu harus menjaga hak kebebasan berekspresi, tapi tidak bisa menoleransi kebebasan yang justru mengorbankan ketenangan warga lain,” lanjut dia.

Mufti menilai fatwa itu dikeluarkan lantaran negara tidak hadir dalam menghadapi persoalan penggunaan sound horeg. Dia mendorong pemerintah daerah turut bersikap.

“Dan yang paling penting, kenapa pesantren sampai harus mengeluarkan fatwa? Karena mereka merasa negara tidak hadir. Karena pemerintah, belum memberi solusi yang tegas atas keresahan ini. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa kalau negara terus diam, maka ruang-ruang moral masyarakat akan mengambil alih peran negara,” katanya.

Mufti berharap fatwa forum pesantren itu menjadi alarm etis bagi semua pihak. Dia meminta semua pihak agar menjaga ruang publik lebih beradab.

Baca Juga :  Nama Calon Dubes RI untuk 24 Negara Masih Rahasia

“Jadi sekali lagi saya mendukung fatwa larangan sound horeg. Bukan cuma soal agama, tapi ini juga ganggu sosial, merusak budaya, dan berbahaya bagi kesehatan pendengaran. Mari kita jaga ruang publik agar tetap beradab,” katanya.

 

Pesantren di Jatim Haramkan Sound Horeg

Fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6).

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

Berita Terkait

Jelajah Sapa di Sobang Pandeglang, Menteri PPA Beri Kehangatan
Wakil Presiden Gibran dan Wamenaker Distribusikan Bantuan Subsidi Upah, Sasar 200 Ribu Tenaga Kerja di Wilayah Tangerang
Terima Kunker Ketua MPR RI, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Provinsi Banten
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Gubernur Banten:  Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Kabar Gembira, Karateka Cilik Asal Pandeglang Sabet Emas Kejuaraan Internasional Shureido 2025
Obati Rasa Kangen, Alumni SPGN Cimahi 84 Kembali Gelar Reuni
Bappenas Ungkap Alasan Beda Target Pertumbuhan Ekonomi dengan Kemenkeu

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:08 WIB

Jelajah Sapa di Sobang Pandeglang, Menteri PPA Beri Kehangatan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:56 WIB

Wakil Presiden Gibran dan Wamenaker Distribusikan Bantuan Subsidi Upah, Sasar 200 Ribu Tenaga Kerja di Wilayah Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:39 WIB

Terima Kunker Ketua MPR RI, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Provinsi Banten

Senin, 14 Juli 2025 - 18:44 WIB

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Senin, 7 Juli 2025 - 19:11 WIB

Gubernur Banten:  Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Jakarta Premium Outlets Hadir di Kota Tangerang

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:01 WIB

Kota Tangerang

Perubahan RKA 2025, Maryono: Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga

Jumat, 18 Jul 2025 - 19:00 WIB