Apotek Gama Apresiasi BBPOM Serang

- Editorial Team

Kamis, 4 September 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, (WBO) – Dua orang tersangka yaitu pemilik Apotek Gama Cilegon, berinisial L dan satu orang lagi berinisial P seorang apoteker yang diduga telah melanggar pasal 435, 436, dan pada hari Selasa (02/09) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam sidang itu keduanya setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dan mengajukan nota eksepsi dan disetujui oleh Hakim Ketua dan diberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota eksepsi yang dimaksud.

Pasca sidang Yudi Supriyadi,SH.,MH, kuasa hukum L dan P, ketika ditanyakan oleh pewarta ini berkaitan dengan sidang perdana tersebut mengatakan pihaknya sangat menghargai pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, yang telah membawa hasil temuannya ke ranah hukum.

Baca Juga :  Tim Gabungan Masih Cari Dua Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Rancajaya

“Tentunya hal tersebut menjadi otoritas pihak BBPOM untuk memvalidasikan hasil temuannya ke pengadilan, dan kami memberikan apresiasi atas sikap BBPOM tersebut dan kami sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum sangat menjunjung tinggi supremasi supremasi hukum yang berlandaskan kejujuran dan berkeadilan.” Ujar Yudi, di luar Gedung Pengadilan.

Dalam kesempatan itu juga ia menambahkan diharapkan melalui jalur hukum ini ada hikmah untuk semua pihak untuk melakukan evaluasi dan koreksi sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pihak pihak yang dirugikan.

Pengacara yang telah melanglang buana hampir di seluruh pengadilan negeri ini juga menyampaikan kepada awak media pihaknya bersama tim kuasa hukum yang lain akan mempelajari berkas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pihaknya bersama tim kuasa hukum yang lain juga akan menyusun eksepsi yang diajukan oleh tersangka.

Baca Juga :  Deden Apriandhi H Resmi Di Lantik Sebagai Sekda Provinsi Banten

Disinggung mengenai peluang kliennya untuk memenangkan sengketa tersebut, Yudi dengan optimis mengatakan, seperti kita lihat bersama dalam sidang perdana tersebut hakim ketua mengenakan peci hitam, yang dinilai oleh pihak Yudi Supriyadi, sosok hakim ketua tersebut memiliki kredibilitas dan integritas yang cukup tinggi dan tidak akan gegabah dalam mengambil sebuah keputusan.

“Kami berharap keputusan akhir yang akan dibacakan oleh hakim ketua nanti sesuai dengan ekspektasi kami selaku pembela tersangka.” Pungkas Yudi sambil menyeruput kopi hitamnya. (Matt)

Berita Terkait

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Nasional Carita-Pandeglang yang Hancur
Polres Pandeglang Gelar Upacara Sertijab Empat Pejabat
Pemprov Banten–Kejati Perkuat Sinergi Pencegahan Hukum untuk Percepatan Koperasi Merah Putih
Pemprov Banten Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Cetak Paving Blok dari FABA, Desa Muruy dan Purwaraja Menes Diapresiasi Menteri
Gubernur Andra Soni Resmikan SPPG Rancasumur untuk Perkuat Gizi dan Ekonomi Daerah
Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial
Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Nasional Carita-Pandeglang yang Hancur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polres Pandeglang Gelar Upacara Sertijab Empat Pejabat

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:31 WIB

Pemprov Banten–Kejati Perkuat Sinergi Pencegahan Hukum untuk Percepatan Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemprov Banten Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Senin, 15 Desember 2025 - 20:01 WIB

Cetak Paving Blok dari FABA, Desa Muruy dan Purwaraja Menes Diapresiasi Menteri

Berita Terbaru

Tangsel

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspadai Super Flu

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, BKPSDM Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:46 WIB