Serang, (WBO) – Dua orang tersangka yaitu pemilik Apotek Gama Cilegon, berinisial L dan satu orang lagi berinisial P seorang apoteker yang diduga telah melanggar pasal 435, 436, dan pada hari Selasa (02/09) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam sidang itu keduanya setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dan mengajukan nota eksepsi dan disetujui oleh Hakim Ketua dan diberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota eksepsi yang dimaksud.
Pasca sidang Yudi Supriyadi,SH.,MH, kuasa hukum L dan P, ketika ditanyakan oleh pewarta ini berkaitan dengan sidang perdana tersebut mengatakan pihaknya sangat menghargai pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, yang telah membawa hasil temuannya ke ranah hukum.
“Tentunya hal tersebut menjadi otoritas pihak BBPOM untuk memvalidasikan hasil temuannya ke pengadilan, dan kami memberikan apresiasi atas sikap BBPOM tersebut dan kami sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum sangat menjunjung tinggi supremasi supremasi hukum yang berlandaskan kejujuran dan berkeadilan.” Ujar Yudi, di luar Gedung Pengadilan.
Dalam kesempatan itu juga ia menambahkan diharapkan melalui jalur hukum ini ada hikmah untuk semua pihak untuk melakukan evaluasi dan koreksi sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pihak pihak yang dirugikan.
Pengacara yang telah melanglang buana hampir di seluruh pengadilan negeri ini juga menyampaikan kepada awak media pihaknya bersama tim kuasa hukum yang lain akan mempelajari berkas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pihaknya bersama tim kuasa hukum yang lain juga akan menyusun eksepsi yang diajukan oleh tersangka.
Disinggung mengenai peluang kliennya untuk memenangkan sengketa tersebut, Yudi dengan optimis mengatakan, seperti kita lihat bersama dalam sidang perdana tersebut hakim ketua mengenakan peci hitam, yang dinilai oleh pihak Yudi Supriyadi, sosok hakim ketua tersebut memiliki kredibilitas dan integritas yang cukup tinggi dan tidak akan gegabah dalam mengambil sebuah keputusan.
“Kami berharap keputusan akhir yang akan dibacakan oleh hakim ketua nanti sesuai dengan ekspektasi kami selaku pembela tersangka.” Pungkas Yudi sambil menyeruput kopi hitamnya. (Matt)






