Bapenda Pasang Stiker Bagi Restoran Yang Tidak Bayar Pajak

- Editorial Team

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang (WBO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui tindakan pemasangan stiker pada beberapa restoran, Bapenda berupaya menegakkan ketentuan perpajakan daerah serta mendorong kepatuhan para pelaku usaha.

Beberapa restoran yang menjadi objek pemasangan stiker antara lain Gokana Ramayana Cikupa, Gokana Sumarecon Mall Serpong (SMS), Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD, dan Bamiko SDC. Semuanya dibawah PT. Champ Resto Grup yang tidak koperatif dalam membayar pajak restoran. Total pajak terutang dari objek pajak tersebut mencapai Rp1.578.445.408.

Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi menegaskan bahwa pemasangan stiker bukanlah bentuk penyegelan, melainkan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang belum kooperatif.

Baca Juga :  Air Warga Taman Kota Permai Tak Mengalir Dua Hari Lebih, Pemberitahuan Katanya Cuma 4 Jam

“Pemasangan stiker ini merupakan bentuk penagihan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini kami ambil karena para pelaku usaha belum juga menunjukkan itikad baik setelah diberikan surat teguran,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pihak restoran yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pelunasan pajak yang dilakukan.

Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa apabila tunggakan tidak juga diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, maka Pemkab Tangerang akan melibatkan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program MCP.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Serikat Pekerja

“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan daerah secara tegas namun adil. Melalui tindakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin menyadari pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang.(Red)

Berita Terkait

Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak
Bupati Tangerang Tutup Kejuaraan Sepak Bola GMT Cup U-10 dan U-12
Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur
Bupati Tangerang Buka Seminar Rekomendasi Penerapan JBM
Eliminasi TBC, Bupati Maesyal Pertegas Komitmen Bersama Perkuat Peran Desa Siaga
Festival Rasa dan Nada 2025 Ditutup, UMKM Tangerang Tunjukkan Potensi Besar
Wabup Intan Minta Sekolah Jadi Lingkungan Yang Aman, Toleran dan Menghargai Keberagaman
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Resmikan LPK dan Adis Mart

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:36 WIB

Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Tangerang Tutup Kejuaraan Sepak Bola GMT Cup U-10 dan U-12

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:36 WIB

Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:34 WIB

Bupati Tangerang Buka Seminar Rekomendasi Penerapan JBM

Senin, 24 November 2025 - 21:20 WIB

Eliminasi TBC, Bupati Maesyal Pertegas Komitmen Bersama Perkuat Peran Desa Siaga

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Tingkatkan Layanan Publik, Sachrudin Ajak Kepala OPD Belajar AI

Kamis, 4 Des 2025 - 23:48 WIB