Bapenda Tindak Restoran Danau Abah Cisauk

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG (WBO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh yaitu Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.

Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya. Langkah ini merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menyebutkan bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406 sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Hingga jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Himatangbar, Sekda Buka Ruang Berkolaborasi Dalam Program Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat

“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  HUT Ke-33 Kecamatan Kosambi, Sekda Minta Semua Pihak Tingkatkan Pelayanan

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.(Red)

Berita Terkait

Pengusaha Ultra dan Super Mikro Kabupaten Tangerang Siap Naik Kelas
Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru
Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru
Bupati Tangerang Minta Dekranasda Perluas Jangkauan UMKM
Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru
Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak
Bupati Tangerang Tutup Kejuaraan Sepak Bola GMT Cup U-10 dan U-12
Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:23 WIB

Pengusaha Ultra dan Super Mikro Kabupaten Tangerang Siap Naik Kelas

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:20 WIB

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:17 WIB

Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:13 WIB

Bupati Tangerang Minta Dekranasda Perluas Jangkauan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:12 WIB

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru

Berita Terbaru