Bapenda Tindak Restoran Danau Abah Cisauk

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG (WBO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh yaitu Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.

Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya. Langkah ini merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menyebutkan bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406 sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Hingga jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Tegaskan Ulama Kunci Harmoni dan Pembangunan Daerah di Harlah ke-103 NU

“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Intan Resmikan Revitalisasi Lapangan Olahraga Sekolah Islamic Village

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.(Red)

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
Persiapkan Kemandirian Ekonomi, Dinas Perikanan Latih Karyawan PT Adis Menjelang Pensiun
Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai
Wabup Intan Dorong ASN Terus Tingkatkan Kompetensi Analisis Kebijakan Berbasis Data
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Tinjau Progres Perbaikan RTLH di Desa Matagara, Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Percepat Program Perbaikan RTLH
Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
19 KDMP Pandeglang Dapat Truk Operasional, Seremoni Agustus

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:20 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Selasa, 14 April 2026 - 10:16 WIB

Persiapkan Kemandirian Ekonomi, Dinas Perikanan Latih Karyawan PT Adis Menjelang Pensiun

Selasa, 14 April 2026 - 10:14 WIB

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai

Selasa, 14 April 2026 - 10:10 WIB

Wabup Intan Dorong ASN Terus Tingkatkan Kompetensi Analisis Kebijakan Berbasis Data

Selasa, 14 April 2026 - 10:08 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Berita Terbaru