Pandeglang (WBO) – Puluhan warga Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang lokasi lahannya persis di belakang UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan kembali dikumpulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dalam tahapan konsultasi publik dan penandatanganan berita acara, pada selasa (18/11).
Kegiatan konsultasi publik dalam tahapan penandatanganan berita acara penetapan lokasi (Penlok) dihadiri langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), BPN, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan BPN Pandeglang yang menjadi narasumber. Hadir juga unsur pemerintah Desa Labuan yang menjadi tuan rumah berikut unsur Muspika setempat.
Hj. Nuriah, S.Km, M.Si, Asisten Daerah (Asda) 2 bidang Ekbang Pandeglang, mengungkapkan bahwa tim persiapan pengadaan tanah yang ada dalam SK Bupati turut menandatangani berita acara dan ikut bertanggungjawab.
Sementara, Sekretaris DPKPP Pandeglang, Dana Mulyana, ST. menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan bagian yang harus dilaksanakan dari rangkaian kegiatan penetapan lokasi.
“Yang mana sebelumnya sudah dilaksanakan sosialiasasi, verifikasi pendataan, Perluasan lahan parkir RSUD Labuan ini luasnya sekitar 0,53 Hektar terdapat 30 bidang tanah didalamnya,” ungkapnya.
“Hasil dari konsultasi publik ini adalah penandatanganan Berita acara yang ditandatangani oleh Tim Penerbitan Penlok dan masyarakat pemilik 30 bidang tanah dimaksud,” tandasnya. (mul)






