KOTA TANGERANG (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memulai langkah strategis dalam efisiensi energi dengan mensosialisasikan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat untuk mendorong penggunaan energi yang lebih hemat sekaligus menciptakan pola kerja adaptif berbasis digital.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menegaskan bahwa kebijakan WFH yang diberlakukan setiap hari Jumat ini bukanlah hari libur tambahan bagi pegawai.
“WFH ini adalah perpindahan lokasi kerja, bukan libur. Aturan kedisiplinan tetap berlaku penuh. Khusus untuk sektor pelayanan publik, operasional tetap berjalan normal di kantor agar masyarakat tetap terlayani dengan maksimal,” ujar Maryono saat memimpin Apel Pagi di lingkup Pemkot Tangerang, Senin (06/04/2026).
Untuk menjaga produktivitas, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berkoordinasi dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lokasi kerja pegawai akan dipantau secara real-time melalui aplikasi absensi digital.
Maryono juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi pegawai yang melanggar aturan atau menyalahgunakan kebijakan ini. Sanksi disiplin mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga tindakan tegas lainnya telah disiapkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengikuti arahan Pusat sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan melalui efisiensi energi. Ini adalah upaya kita membangun budaya kerja baru yang lebih efisien namun tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan efektivitas kerja berbasis digital yang berkontribusi langsung pada keberlanjutan lingkungan di masa depan.(77*)






