Kab. Tangerang (WBO) – Warga RT 006 RW 007 Perumahan Medang Lestari, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kompak tidak menyetujui perubahan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berubah status menjadi lahan perluasan sekolah. Atas ketidaksetujuan tersebut, mereka mengirimkan surat kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, agar memberi perhatian dalam masalah ini.
Dalam surat bernomor 01/RT006/VIII/2025 tersebut warga berdalih, peralihan fungsi RTH bertentangan dengan pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 angka 33 UU Penataan Ruang. Selain itu ditegaskan bahwa lahan fasum RT 006 di sebelah selatan SMPN 2 Pagedangan tidak termasuk dalam surat kesepakatan warga Nomor 008/RW.007.Adm/VIII/2016 yang ditandatangani sebelumnya.
“Peralihan fungsi RTH tidak melibatkan warga RT 006 sebagai warga yang terdampak langsung peralihan fungsi lahan tersebut.” tegas warga dalam surat yang dikirimkan salinannya ke WARTA BANTEN, Jumat (26/9/2025).
Dalam lampiran surat juga ditunjukkan bukti-bukti manfaat lahan yang selama ini dapat dinikmati oleh warga di antaranya sebagai kantung parkir umum, lahan penghijauan dan tempat bermain anak.
“Kami mohon kiranya Bapak Bupati dapat mempertimbangkan keberatan kami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membatalkan peralihan fungsi lahan RTH menjadi lahan sekolah SMPN 2 Pagedangan, melakukan kajian ulang dan mencari solusi yang lebih baik,” pinta warga. (red)






