Operasi Keselamatan Jaya 2026, Dishub Kota Tangerang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan!

- Editorial Team

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Mengingat, Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan dilaksanakan secara terpadu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Dishub Kota Tangerang pada 2 hingga 15 Februari mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, keselamatan, serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tangerang.

”Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang berperan aktif mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan,” tutur Suhaely, Selasa (3/2/26).

Baca Juga :  Pertama di Banten, Pemkot Luncurkan QRIS Tap di Transportasi Umum

Ia pun mengajak, masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

”Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Adapun beberapa titik prioritas pengawasan meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Frontage.

Daftar Target Operasi yang Akan Kena Tilang di Operasi Keselamatan Jaya 2026;
1. Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ)
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
7. Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
9. Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ)

Berita Terkait

Layanan Kelas Dunia Hadir di Tangerang, Sachrudin: Siap Dukung Wisata Medis Banten
Pimpin Rapat Evaluasi, Sachrudin-Maryono: Respons Lebih Cepat dan Monitoring Kota 24 Jam
Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit
Usai Terdeteksi Pencemaran, Pemkot Tangerang Intensif Pantau Kualitas Air Cisadane Setiap Jam
Rayakan Hari Pers, Wali Kota Tangerang Potong Tumpeng dan Jenguk Wartawan yang Alami Kecelakaan
Momen Pekan Panutan Pajak–HPN, Sachrudin Ajak ASN Perkuat Budaya Keteladanan
Dialog Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers
Perbaiki Lubang Jalan Benteng Betawi, Pemkot Tangerang: Perbaikan Jalan Dilakukan Bertahap dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Layanan Kelas Dunia Hadir di Tangerang, Sachrudin: Siap Dukung Wisata Medis Banten

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:18 WIB

Pimpin Rapat Evaluasi, Sachrudin-Maryono: Respons Lebih Cepat dan Monitoring Kota 24 Jam

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:47 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44 WIB

Usai Terdeteksi Pencemaran, Pemkot Tangerang Intensif Pantau Kualitas Air Cisadane Setiap Jam

Senin, 9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Momen Pekan Panutan Pajak–HPN, Sachrudin Ajak ASN Perkuat Budaya Keteladanan

Berita Terbaru