Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Satpol PP Kota Tangerang Sita 144 Botol Miras di Karawaci

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah. Terkini, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menyita 144 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, operasi peredaran miras digencarkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras dari berbagai mereks yang diduga kuat diperjualbelikan serta meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain

“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat (9/1/26).

 

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas yang disertai dengan pengawasan secara rutin dan berkala. Satpol PP Kota Tangerang memastikan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pasca-Lebaran, Wali Kota Tinjau Titik Rawan dan Perkuat Upaya Pencegahan Banjir

“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena selama ini terbukti efekrif dalam menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang. Adapun para penjualnya sendiri akan dikenakan sanksi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram
Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang
Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan
Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata
Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor, Kembangkan Wisata Sungai Cisadane di Kota Tangerang
Meski WFH, Sekda Tegaskan Peningkatkan Kapasitas dan Produktivitas Pegawai
Dies Natalis ke-27 Universitas Raharja Dorong Kemajuan Riset Teknologi Digital di Kota Tangerang
Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:53 WIB

Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram

Senin, 13 April 2026 - 22:40 WIB

Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang

Senin, 13 April 2026 - 21:48 WIB

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 20:52 WIB

Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor, Kembangkan Wisata Sungai Cisadane di Kota Tangerang

Berita Terbaru