Pandeglang (WBO) – Demi meminimalisir kekumuhan, kemacetan dan terbangunnya penataan yang lebih baik lagi, Pasar Tradisional Labuan yang berada di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tepatnya di Kampung Pasar baru Desa Labuan yang membelah perbatasan dengan lokasi Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, mulai ditertibkan lagi oleh pihak PT Sinar Labuan Sejahtera (SLS) pada Selasa (27/1/2026).
PT SLS adalah perusahaan pengelola pasar yang mempunyai hak kelola dan sudah berkontrak dengan PT KAI selaku pemilik lahan dalam pengelolaan pasar tradisional di Kecamatan Labuan.
H. Bambang Sugiarto selaku Direktur PT SLS saat diwawancarai WBO menyampaikan penertiban akan dilakukan secara maraton.
“Kita kasih jangka waktu untuk yang belum siap pembongkaran, ini kan sebetulnya maraton tidak mesti hari ini harus clear, kita kasih jangka waktu sampai akhir bulan Januari, dan untuk pedagang-pedagang yang terdampak yang tidak punya kios kita sudah siapkan kios di dalam pasar,” terang H. Bambang Sugiarto selaku direktur PT SLS.
“Rencana kita untuk deretan yang sebelah kiri itu untuk normalisasi saluran, namun sebelum tahapan itu kita ada sosialisasikan dengan pedagang mana yang terdampak dan itu juga mesti disiapkan untuk tempat dagangannya, jadi prinsipnya kita yang tadinya berdagang mesti berdagang lagi karena ini masalahnya masalah perut,” ungkapnya.
Selaku pimpinan PT SLS, H. Bambang juga menjelaskan bahwa para pedagang yang terdampak penertiban di lokasi deretan samping kanan dan kiri jalan akan disediakan tempat alternatif didalam pasar dengan kompensasi tanpa harus membayar sewa tempat pada satu bulan pertama.
Sementara, pantauan WBO di lapangan saat aksi penertiban lapak pedagang berlangsung, juga didampingi pihak Muspika Kecamatan Labuan dengan Kepala Desa Labuan untuk sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun demikian, beragam keluhan dan harapan para pedagang dan pemilik toko juga didapati, seperti meminta keadilan agar yang diterbitkan untuk dibongkar tidak hanya deretan lapak pedagang disebelah kanan saja, melainkan harus ada keadilan dengan menertibkan lapak pedagang yang berada di deretan sebelah kiri juga.
Selain itu lapak pedagang yang berada di deretan sebelah kanan tidak digunakan untuk lahan parkir, melainkan meminta agar pihak PT SLS mempunyai kantong parkir dilahan lain agar toko dagangannya tidak terganggu. (mul)






