Serang ( WBO) – Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang saat ini sedang dalam pengerjaan, namun ketika pewarta ini meninjau di lokasi proyek tersebut, tidak ada papan proyek yang menginformasikan tentang proyek tersebut sesuai amanat peraturan perundang undangan yang mewajibkan hal itu.
Menurut Elan, warga di sekitar lokasi proyek yang juga aktivis pemerhati kebijakan pemerintah kepada pewarta ini mengatakan bahwa setiap proyek pembangunan fisik atau konstruksi wajib menayangkan papan informasi yang berkenaan dengan proyek tersebut.
“Idealnya pihak kontraktor pelaksana sudah mengetahui tentang kewajiban adanya papan informasi proyek yang tujuannya sebagai bukti adanya keterbukaan informasi pembangunan puskesmas tersebut kepada publik.” Ujar Elan Jaelani, di lokasi proyek.
Ditambahkannya pula kewajiban tersebut tertuang dalam Undang undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 29/ PRT/M tahun 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung, yang dalam peraturan perundang undangan itu juga mengatur secara tegas tentang sanksi hukum apabila ada pelanggaran pelanggaran.
Sementara itu hasil pantauan pewarta ini di lokasi proyek tersebut terlihat ada sebuah alat berat (backhoe) yang sedang beroperasi menggali lubang pondasi bangunan dan beberapa jumlah tenaga kerja yang sedang beristirahat di direksi keet, dan beberapa atribut informasi yang tertera nama CV. Putra Jabal Karan, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Pewarta ini mencoba menggali informasi melalui seorang lelaki yang diketahui bernama Edi Suroto, yang hasil dari perbincangan ia hanya sebagai kordinator pengadaan tenaga kerja saja, namun ketika pewarta ini mencoba menanyakan tentang papan proyek pembangunan yang dimaksud, Edi mengakui bahwa papan proyek memang belum tersedia namun hal itu akan ia sampaikan kepada pihak pelaksana. (Matt)






