Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru

- Editorial Team

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG (WBO) – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, Senin (8/12/2025).

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksanaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif.

“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” kata Gubernur Banten.

Baca Juga :  Monitoring Pelaksanaan P3S, Wabup Intan Apresiasi Penurunan Stunting di 3 Kecamatan

Gubernur juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP. Ia memastikan bahwa rencana aksi akan mulai berjalan seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah sehingga perlu kolaborasi agar pidana kerja sosial terlaksana secara optimal.

“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Buka PD-PKPNU, Asisten Adum: Kader NU Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Ia menjelaskan bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru.(Red)

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, BKPSDM Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif
Kunjungi Wilayah Banjir di Kosambi, Bupati Tangerang. Pastikan Penanganan dan Bantuan untuk Warga
Arena 11 MTQ ke-56 Kabupaten Tangerang: 18 Tim Musabaqoh Syarhil Qur’an Unjuk Gigi
Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026 dan Doa Bersama untuk Korban Musibah di Indonesia
Pemkab Tangerang Kembali Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin
Pantau Perayaan Malam Natal, Bupati Tangerang Pastikan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:46 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, BKPSDM Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:39 WIB

Arena 11 MTQ ke-56 Kabupaten Tangerang: 18 Tim Musabaqoh Syarhil Qur’an Unjuk Gigi

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:12 WIB

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026 dan Doa Bersama untuk Korban Musibah di Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:08 WIB

Pemkab Tangerang Kembali Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Tangsel

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspadai Super Flu

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, BKPSDM Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:46 WIB