Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakat Revisi Regulasi, Maryono: Demi Pelayanan Lebih Baik

- Editorial Team

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Kamis (10/07/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, melalui jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang, menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Sachrudin: Pemkot Hadirkan Kado Istimewa untuk Warga

Maryono, menjelaskan, pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Langkah ini tidak menghapus fungsi RT/RW, justru memperkuatnya melalui dasar hukum yang lebih fleksibel dan sesuai,” tambahnya.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2008 dianggap tidak lagi relevan karena pengaturan mengenai urusan pemerintahan daerah telah diatur secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.

Jajaran Pemkot Tangerang, saat ini tengah menyusun Perwal baru untuk mengatur masa jabatan, tugas, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan RT/RW, dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk proses pengesahannya.

Menanggapi usulan dari beberapa fraksi terkait kenaikan insentif Ketua RT/RW, serta untuk amil, marbot, guru ngaji, dan kader Posyandu, Maryono, menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut dicatat dan akan dikaji berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ayo Manfaatkan, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris Gratis

“Akan kami hitung dari sisi anggaran. Mudah-mudahan ke depan kenaikan insentif bagi RT/RW dan elemen masyarakat lainnya dapat direalisasikan,” ujarnya.

Merespons pandangan Fraksi Golkar terkait perlunya sosialisasi menyeluruh, Maryono, menyampaikan, Pemkot telah memulai pembinaan administratif ke tingkat kecamatan dan kelurahan, serta berkomitmen untuk meningkatkan intensitas sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

Di akhir sambutannya, Maryono, menegaskan bahwa pencabutan dua Perda ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Sebaliknya, ini akan memperkuat dasar hukum yang lebih relevan dan akomodatif terhadap dinamika masyarakat serta regulasi nasional. Kami akan terus terbuka terhadap masukan dari DPRD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan warga,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Layanan Kelas Dunia Hadir di Tangerang, Sachrudin: Siap Dukung Wisata Medis Banten
Pimpin Rapat Evaluasi, Sachrudin-Maryono: Respons Lebih Cepat dan Monitoring Kota 24 Jam
Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit
Usai Terdeteksi Pencemaran, Pemkot Tangerang Intensif Pantau Kualitas Air Cisadane Setiap Jam
Rayakan Hari Pers, Wali Kota Tangerang Potong Tumpeng dan Jenguk Wartawan yang Alami Kecelakaan
Momen Pekan Panutan Pajak–HPN, Sachrudin Ajak ASN Perkuat Budaya Keteladanan
Dialog Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers
Perbaiki Lubang Jalan Benteng Betawi, Pemkot Tangerang: Perbaikan Jalan Dilakukan Bertahap dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Layanan Kelas Dunia Hadir di Tangerang, Sachrudin: Siap Dukung Wisata Medis Banten

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:18 WIB

Pimpin Rapat Evaluasi, Sachrudin-Maryono: Respons Lebih Cepat dan Monitoring Kota 24 Jam

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:47 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44 WIB

Usai Terdeteksi Pencemaran, Pemkot Tangerang Intensif Pantau Kualitas Air Cisadane Setiap Jam

Senin, 9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Momen Pekan Panutan Pajak–HPN, Sachrudin Ajak ASN Perkuat Budaya Keteladanan

Berita Terbaru