Pemkot Tangerang Siap Kawal UMK 2026 Diterapkan di Semua Perusahaan

- Editorial Team

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen mengawal penuh implementasi Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp5.399.045 per 1 Januari 2026 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).

Baca Juga :  UPT Damkar Ciledug Kota Tangerang Evakuasi Ular Piton Berbobot 100 Kg dari Sebuah Gudang

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim kerja untuk memonitoring perusahaan-perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan yang baru saja ditetapkan. Terlebih, regulasi pengubahan yang ditetapkan telah disepakati Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, peningakatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak jadi iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif. Di sisi lain, kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kurangi Pengangguran, Disnaker Kota Tangerang Kolaborasi dengan SMA/SMK PGRI 109 Gelar Job & Edu Fair 2026

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap UMK Kota Tangerang yang akan diterapkan dapat menunjang produktivitas dunia industri dan kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang.

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab, serta para pekerja dapat terus meningkatkan produktivitas kerjanya. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram
Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang
Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan
Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata
Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor, Kembangkan Wisata Sungai Cisadane di Kota Tangerang
Meski WFH, Sekda Tegaskan Peningkatkan Kapasitas dan Produktivitas Pegawai
Dies Natalis ke-27 Universitas Raharja Dorong Kemajuan Riset Teknologi Digital di Kota Tangerang
Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:53 WIB

Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram

Senin, 13 April 2026 - 22:40 WIB

Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang

Senin, 13 April 2026 - 21:48 WIB

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 20:52 WIB

Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor, Kembangkan Wisata Sungai Cisadane di Kota Tangerang

Berita Terbaru