Pemkot Tangerang Siap Kawal UMK 2026 Diterapkan di Semua Perusahaan

- Editorial Team

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen mengawal penuh implementasi Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp5.399.045 per 1 Januari 2026 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).

Baca Juga :  Gema Takbir dan Salawat Mengiringi Semarak Pawai Obor Elektrik

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim kerja untuk memonitoring perusahaan-perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan yang baru saja ditetapkan. Terlebih, regulasi pengubahan yang ditetapkan telah disepakati Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, peningakatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak jadi iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif. Di sisi lain, kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Transformasi Posyandu, Wali Kota: Hadirkan Pelayanan Lebih Komprehensif

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap UMK Kota Tangerang yang akan diterapkan dapat menunjang produktivitas dunia industri dan kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang.

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab, serta para pekerja dapat terus meningkatkan produktivitas kerjanya. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Maryono Tegaskan Tertib Administrasi sebagai Pilar Ketahanan Pelayanan Publik
Peserta Program Jaminan Kesehatan Kota Tangerang Ditargetkan Sentuh 450 Ribu Penduduk di Tahun 2026
Upaya Tekan Pengangguran, Disnaker Kota Tangerang Gandeng PT Bumi Berkah Boga Gelar Rekrutmen Massal
Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang Catat 15 Klaim Asuransi Pohon Tumbang Dicairkan
Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas
Belum Ditemukan Kasus Superflu di Kota Tangerang, Layanan Kesehatan Siaga
Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Keliling dan Cek Kesehatan Gratis
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Satpol PP Kota Tangerang Sita 144 Botol Miras di Karawaci

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:41 WIB

Maryono Tegaskan Tertib Administrasi sebagai Pilar Ketahanan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Peserta Program Jaminan Kesehatan Kota Tangerang Ditargetkan Sentuh 450 Ribu Penduduk di Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:35 WIB

Upaya Tekan Pengangguran, Disnaker Kota Tangerang Gandeng PT Bumi Berkah Boga Gelar Rekrutmen Massal

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:32 WIB

Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang Catat 15 Klaim Asuransi Pohon Tumbang Dicairkan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:50 WIB

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

Berita Terbaru

Tangsel

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspadai Super Flu

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, BKPSDM Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:46 WIB