Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H

- Editorial Team

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang selama Ramadan 1447 H.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo menuturkan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Agapito melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan.

Baca Juga :  Momentum HUT Kota, Sachrudin–Maryono Tasyakuran 1 Tahun dengan Berbagi 3.300 Sembako

Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.

“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.

Baca Juga :  Sinergi Wujudkan Zero Stunting, Wali Kota Apresiasi Peran Swasta untuk Generasi Sehat

Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang. (Red)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug
Kebakaran Asrama Polri Ciledug Berhasil Dipadamkan BPBD Kota Tangerang, Bantuan Logistik Siap Diterjunkan
Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat
Dugaan Prostitusi Terselubung di Hotel Cipondoh, Oknum Keamanan Diduga Tawarkan Transaksi Langsung
Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram
Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang
Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan
Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

Jumat, 17 April 2026 - 10:28 WIB

Kebakaran Asrama Polri Ciledug Berhasil Dipadamkan BPBD Kota Tangerang, Bantuan Logistik Siap Diterjunkan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Rabu, 15 April 2026 - 14:53 WIB

Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram

Senin, 13 April 2026 - 22:40 WIB

Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:27 WIB