Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H

- Editorial Team

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang selama Ramadan 1447 H.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo menuturkan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Agapito melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Lingkungan, Sachrudin Serahkan Armada Sampah dan Gaungkan PHBS di CFD

Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.

“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci, Ramadan Al-A'zhom Festival Kota Tangerang Digelar Sebulan Penuh

Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang. (Red)

Berita Terkait

Segera Daftar, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi 3 Angkatan
Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat
Kota Tangerang Tembus Finalis Penurunan Pengangguran Tertinggi, Program Gampang Kerja Jadi Andalan
Sabet Dua Award dari BKKBN, Wali Kota: Bangga Kencana Harus Semakin Berdampak
Pemkot Tangerang Optimis Rencana Proyek PSEL Tangerang Raya Direalisasikan Oktober 2027
Pemkot Tangerang Siap Terapkan WFH, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Wahidin Halim Pimpin Kunker Komisi VIII, Penyaluran Bansos Kota Tangerang Dipuji
Cobain Seafood Tumpah El-Hanan Food Sangiang Periuk, Pengunjung: “Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima”

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Segera Daftar, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi 3 Angkatan

Jumat, 3 April 2026 - 10:49 WIB

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 21:03 WIB

Kota Tangerang Tembus Finalis Penurunan Pengangguran Tertinggi, Program Gampang Kerja Jadi Andalan

Rabu, 1 April 2026 - 20:45 WIB

Sabet Dua Award dari BKKBN, Wali Kota: Bangga Kencana Harus Semakin Berdampak

Rabu, 1 April 2026 - 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Siap Terapkan WFH, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Jumat, 3 Apr 2026 - 10:49 WIB