Pemkot Tangerang Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mendatang.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menuturkan, imbauan pelarangan diedarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Wali Kota Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

”Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Kanal pelaporan dapat diakses melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga :  Serahkan Ribuan Kilogram Pupuk hingga Ratusan Benih Pertanian

”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang. (Red)

Berita Terkait

Segera Daftar, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi 3 Angkatan
Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat
Kota Tangerang Tembus Finalis Penurunan Pengangguran Tertinggi, Program Gampang Kerja Jadi Andalan
Sabet Dua Award dari BKKBN, Wali Kota: Bangga Kencana Harus Semakin Berdampak
Pemkot Tangerang Optimis Rencana Proyek PSEL Tangerang Raya Direalisasikan Oktober 2027
Pemkot Tangerang Siap Terapkan WFH, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Wahidin Halim Pimpin Kunker Komisi VIII, Penyaluran Bansos Kota Tangerang Dipuji
Cobain Seafood Tumpah El-Hanan Food Sangiang Periuk, Pengunjung: “Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima”

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Segera Daftar, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi 3 Angkatan

Jumat, 3 April 2026 - 10:49 WIB

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 21:03 WIB

Kota Tangerang Tembus Finalis Penurunan Pengangguran Tertinggi, Program Gampang Kerja Jadi Andalan

Rabu, 1 April 2026 - 20:45 WIB

Sabet Dua Award dari BKKBN, Wali Kota: Bangga Kencana Harus Semakin Berdampak

Rabu, 1 April 2026 - 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Siap Terapkan WFH, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

Jumat, 3 Apr 2026 - 10:49 WIB