Pemprov Banten–Kejati Perkuat Sinergi Pencegahan Hukum untuk Percepatan Koperasi Merah Putih

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN (WBO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih).

Komitmen sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).

​Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

​Pijakan Hukum Pencegahan Potensi Masalah

​Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen Pemprov Banten untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.

​“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

​Menurutnya, kesepakatan bersama ini menjadi landasan normatif dan legal untuk pembangunan fisik koperasi, meliputi pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan pendukung lainnya. Kerja sama ini dirancang sebagai kerangka pencegahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca Juga :  Ubah Sepeda Motor BBM ke Listrik, PLTU Banten 2 Labuan kirim Warga Pandeglang Pelatihan ke Bogor

​“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

​Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan fisik dan operasional koperasi.

​Pengawalan hukum ini menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

​Dukungan untuk Asta Cita ke-6

​Andra Soni juga menyebutkan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni program membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

​“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Kurangi Ketergantungan Bansos, Pemkot Tangerang Miliki Sederet Pelatihan Keterampilan

​Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong.

​Ia menekankan bahwa percepatan pembangunan koperasi harus diiringi dengan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

​“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegasnya.

​Menurut Bernadeta, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan jika menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta didukung sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.

​Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, dengan nilai masing-masing sebesar Rp68.750.000,00.(77)

Berita Terkait

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Nasional Carita-Pandeglang yang Hancur
Polres Pandeglang Gelar Upacara Sertijab Empat Pejabat
Pemprov Banten Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Cetak Paving Blok dari FABA, Desa Muruy dan Purwaraja Menes Diapresiasi Menteri
Gubernur Andra Soni Resmikan SPPG Rancasumur untuk Perkuat Gizi dan Ekonomi Daerah
Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial
Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak
Pelajari Ekosistem Laut, Siswa MTsN 2 Pandeglang dan SMPN 3 Labuan Kunjungi Loka PSPL Serang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Keluhkan Jalan Nasional Carita-Pandeglang yang Hancur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polres Pandeglang Gelar Upacara Sertijab Empat Pejabat

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:31 WIB

Pemprov Banten–Kejati Perkuat Sinergi Pencegahan Hukum untuk Percepatan Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemprov Banten Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Senin, 15 Desember 2025 - 20:01 WIB

Cetak Paving Blok dari FABA, Desa Muruy dan Purwaraja Menes Diapresiasi Menteri

Berita Terbaru

Tangsel

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspadai Super Flu

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, BKPSDM Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:46 WIB