Serang (WBO) – Penataan ruang Kabupaten Serang, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang, nomor 10 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2011 – 2031, namun pada tahun 2020 Perda tersebut telah dirubah atau direvisi dengan diterbitkannya Perda nomor 5 tahun 2020.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Muhammad Furqon, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serang, ketika dikonfirmasi tentang rencana kerja bidang tata ruang, oleh media Warta Banten di ruang kerjanya (12/06).
Dalam silaturahmi perdana tersebut, lelaki asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu memaparkan tentang pihaknya yang pada tahun 2025 ini sedang fokus melakukan review atau peninjauan kembali serta revisi terhadap Perda nomor 5 tahun 2020. “Dan pada saat ini juga kami sedang menyelesaikan beberapa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih berjalan.” Katanya.
Ia juga menambahkan pihaknya (red: bidang tata ruang) telah menyelesaikan dua RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) “Dua RDTR tersebut yaitu Kecamatan Anyer dan Pabuaran-Ciomas diharapkan pada tahun tahun mendatang beberapa wilayah kecamatan lainnya juga bisa mengikuti.” Ujar Furqon.
Wilayah yang telah terintegrasi dengan sistem OSS lanjutnya itu bertujuan untuk lebih memudahkan para pelaku usaha atau investor yang akan membuka usaha di dua wilayah tersebut akan terkonfirmasi langsung secara online dan bisa mendapatkan ijin usaha dengan cara lebih efesien.
Disinggung tentang poin yang akan direvisi dalam RTRW mendatang, Kabid Tata Ruang tersebut mengatakan hal tersebut akan dilihat dari existing kegiatan pada lima tahun yang lalu serta akan dikolaborasikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat seperti LSD (Lahan Sawah Dilindungi).”Hal hal tersebut di atas tentunya menjadi dasar untuk dilakukannya revisi RTRW.” Jelasnya.
Jadi paparnya lagi revisi RTRW Kabupaten Serang mendatang merupakan sinkronisasi antara rencana strategus (Renstra) pembangunan pemerintah Kabupaten Serang dengan kebijakan pemerintah pusat yang akhirnya diramu menjadi regulasi daerah. (ADVERTORIAL)