Lebak (WBO)- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pengecekan harga beras di tingkat pengecer, Pasar Rangkasbitung, toko ritel modern, hingga produsen beras.
Ketua Satgas Pangan Kabupaten Lebak yang juga Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, mengatakan pihaknya meminta para pedagang menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami minta pedagang agar menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Wisnu di Lebak, Jumat.
Pengawasan tersebut turut melibatkan Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Satgas Pangan.
Dari hasil pengecekan, harga beras di tingkat pengecer dinilai relatif stabil. Selain itu, ketersediaan beras di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak juga terpantau melimpah dan mencukupi untuk kebutuhan konsumsi masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.
Satgas memastikan harga jual beras di tingkat pedagang maupun produsen tetap sesuai HET, yakni:
-
Beras premium: Rp14.900 per kilogram (kg)
-
Beras medium: Rp13.500 per kg
-
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP): Rp12.500 per kg
Dalam pengecekan di pasar tradisional Rangkasbitung, toko ritel modern, dan produsen beras, tim gabungan juga menemukan sejumlah harga yang dijual di bawah HET. Di antaranya beras medium Rp13.000 per kg, beras premium Rp14.000 per kg, dan beras SPHP tetap Rp12.500 per kg.
Hingga saat ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi penimbunan ataupun praktik permainan harga oleh pihak tertentu.
“Kami mengapresiasi harga beras di tingkat pengecer yang relatif stabil serta ketersediaan pangan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat,” kata Wisnu.
Sementara itu, Siti, seorang pedagang beras di Pasar Rangkasbitung, mengaku terbantu dengan adanya pengawasan langsung dari Satgas Pangan.
“Kami senang ada pengawasan dari petugas Satgas dengan menjual sesuai HET, sehingga tetap menguntungkan pedagang,” ujarnya. (Antara/ *77)






