Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Aksi Penertiban PKL Liar di Pasar Anyar

- Editorial Team

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang (WBO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melancarkan aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya berhasil menertibkan sejumlah pedagang yang telah menyalahgunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Berjalan kondusif, Satpol PP Kota Tangerang memastikan aksi penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Resmikan Masjid Baiturrahman Annisa, Wali Kota Sachrudin Dorong Aktivitas Produktif Demi Kemaslahatan Umat

“Hari ini, kami bersama segenap petugas gabungan lintas sektor melaksanakan aksi penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Nambo Pasar Anyar. Aksi penertiban hari ini berjalan lancar, kondusif, serta sesuai prosedur yang ditentukan,” ujar Irman, Rabu (8/10/25).

Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang menegaskan akan melakukan aksi penertiban dan pengawasan secara rutin. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang yang lebih tertata, bebas dari kemacetan, serta nyaman dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Dialog Nasional Kelurahan Siaga TBC, Wamenkes Puji ASMARA TBC

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang mengajak partisipasi semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kawasan Pasar Anyar setelah direvitalisasi.

“Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat, terutama PKL yang selama ini masih berjualan di sekitar Pasar Anyar untuk menaati peraturan yang berlaku. Apalagi, ketertiban umum ini merupakan tanggung jawab bersama, jadi aktivitas jual beli diharapkan sebisa mungkin dilakukan tanpa merugikan masyarakat lainnya,” tambahnya. (Red)

Berita Terkait

Gampang Sembako 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Turunkan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Siapkan Kerja Sama Penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Festival Pintu Air Perdana, Sachrudin: Merawat Sejarah dan Budaya di Era Modern
Festival Pintu Air 10 Resmi Dibuka, Wujud Pelestarian Sejarah dan Budaya Kota Tangerang
Apresiasi LKTI, Wali Kota: Inovasi adalah Nafas Kemajuan Kota
Hadapi Musim Hujan, Sachrudin Minta Camat-Lurah Lebih Aktif Monitoring, Pastikan Drainase Berfungsi Baik
Lantik Dirut Perumda Pasar, Sachrudin: Kelola Tantangan Menjadi Peluang Sejahterakan Rakyat
Puncak Hari Kesehatan Jiwa Dunia 2025, Puspaga Kota Tangerang Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

Gampang Sembako 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Kamis, 6 November 2025 - 21:28 WIB

Turunkan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Siapkan Kerja Sama Penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Kamis, 6 November 2025 - 21:24 WIB

Festival Pintu Air Perdana, Sachrudin: Merawat Sejarah dan Budaya di Era Modern

Senin, 3 November 2025 - 22:09 WIB

Apresiasi LKTI, Wali Kota: Inovasi adalah Nafas Kemajuan Kota

Senin, 3 November 2025 - 22:05 WIB

Hadapi Musim Hujan, Sachrudin Minta Camat-Lurah Lebih Aktif Monitoring, Pastikan Drainase Berfungsi Baik

Berita Terbaru

Lebak Pandeglang

Kemenkraf RI Gelar Workshop Voice Over di Pandeglang

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:21 WIB

Lebak Pandeglang

Warga Labuan Pandeglang Hilang, Keluarga Beri Nomor 0831-5159-8803

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:44 WIB