TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Sachrudin didesak untuk mengevaluasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang yang mengalami kenaikan sekitar Rp10 juta di tahun 2025 ini membuat publik bertanya dan dinilai tak sebanding dengan kinerja yang dilakukan oleh perwakilan rakyat yang duduk di bangku parlemen itu.
Diketahui, para perwakilan rakyat memperoleh tunjangan tersebut Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025 saat itu.
Berikut, Pasal 16 Tunjangan Perumahan
a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00
b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00
c. Anggota Rp42.500.000,00
Pasal 18
Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada:
a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00
b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00
c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00
Mengamati serta mengetahui kondisi tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menyampaikan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh 50 DPRD Kota Tangerang harus segera dikaji oleh oleh Wali Kota Tangerang secepat mungkin.
“Dengan dikaji ulangnya Perwal yang ditandatangi oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dipastikan dapat meredam kekecewaan masyarakat,” tandas Hasanudin Bj.
“Dalam seminggu ini Wali Kota Tangerang, Sachrudin harus bertindak dengan cepat untuk mengkaji Perwal tersebut,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa BJ ini juga tidak menampik tunjangan yang diterima oleh perwakilan rakyat tersebut. Sebab, mereka (Dewan,red) menerima tunjangan sesuai prosedur yang berlaku dan itu menjadi hak mereka, hanya nominalnya saja yang harus dikaji ulang berdasarkan appresal yang di tunjuk oleh walikota dengan standar perumahan tertinggal di kota Tangerang.
“Merekakan pejabat negara yang berada didaerah, segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku mulai dari tingkat pusat hingga peraturan daerah ataupun peraturan wali kota,” terangnya.
BJ menambahkan, “Maka, dengan kondisi saat ini, tunjangan yang bisa dikatakan paling besar yang diterima tiap bulan oleh Dewan Kota Tangerang harus segera dikali ulang,” tegas BJ. (*)






