Wali Kota Tangerang Didesak Segera Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD

- Editorial Team

Minggu, 7 September 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Sachrudin didesak untuk mengevaluasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang yang mengalami kenaikan sekitar Rp10 juta di tahun 2025 ini membuat publik bertanya dan dinilai tak sebanding dengan kinerja yang dilakukan oleh perwakilan rakyat yang duduk di bangku parlemen itu.

Diketahui, para perwakilan rakyat memperoleh tunjangan tersebut Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025 saat itu.

Baca Juga :  Transformasi Posyandu, Wali Kota: Hadirkan Pelayanan Lebih Komprehensif

Berikut, Pasal 16 Tunjangan Perumahan
a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00
b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00
c. Anggota Rp42.500.000,00

Pasal 18
Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada:
a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00
b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00
c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00

Mengamati serta mengetahui kondisi tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menyampaikan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh 50 DPRD Kota Tangerang harus segera dikaji oleh oleh Wali Kota Tangerang secepat mungkin.

“Dengan dikaji ulangnya Perwal yang ditandatangi oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dipastikan dapat meredam kekecewaan masyarakat,” tandas Hasanudin Bj.

“Dalam seminggu ini Wali Kota Tangerang, Sachrudin harus bertindak dengan cepat untuk mengkaji Perwal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Maryono: Guru dan Kepsek Motor Penggerak Sekolah Berkualitas

Pria yang akrab disapa BJ ini juga tidak menampik tunjangan yang diterima oleh perwakilan rakyat tersebut. Sebab, mereka (Dewan,red) menerima tunjangan sesuai prosedur yang berlaku dan itu menjadi hak mereka, hanya nominalnya saja yang harus dikaji ulang berdasarkan appresal yang di tunjuk oleh walikota dengan standar perumahan tertinggal di kota Tangerang.

“Merekakan pejabat negara yang berada didaerah, segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku mulai dari tingkat pusat hingga peraturan daerah ataupun peraturan wali kota,” terangnya.

BJ menambahkan, “Maka, dengan kondisi saat ini, tunjangan yang bisa dikatakan paling besar yang diterima tiap bulan oleh Dewan Kota Tangerang harus segera dikali ulang,” tegas BJ. (*)

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas
Belum Ditemukan Kasus Superflu di Kota Tangerang, Layanan Kesehatan Siaga
Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Keliling dan Cek Kesehatan Gratis
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Satpol PP Kota Tangerang Sita 144 Botol Miras di Karawaci
Gowes ke Benda, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terima Aspirasi Warga
Bangun 1000 Rumah Selama 2025, Program Bedah Rumah Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga
Penuhi Aspirasi Warga, Pemkot Tangerang Siap Bangun Alun-Alun Benda
Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:50 WIB

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

Senin, 12 Januari 2026 - 20:41 WIB

Belum Ditemukan Kasus Superflu di Kota Tangerang, Layanan Kesehatan Siaga

Senin, 12 Januari 2026 - 19:38 WIB

Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Keliling dan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:45 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Satpol PP Kota Tangerang Sita 144 Botol Miras di Karawaci

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:48 WIB

Bangun 1000 Rumah Selama 2025, Program Bedah Rumah Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga

Berita Terbaru

Lebak Pandeglang

Sekolah Rakyat di Kabupaten Pandeglang Siap Dibangun

Selasa, 13 Jan 2026 - 07:17 WIB

Kota Tangerang

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

Senin, 12 Jan 2026 - 20:50 WIB