Pandeglang (WBO) – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum seluruh sarana dan prasarana (sapras) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bangkonol, Kecamatan Koroncong, memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal tersebut disampaikan Bupati Dewi bahwa Pemkab Pandeglang tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain.
“Kami pastikan Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum sarana dan prasarana pendukung lengkap sesuai standarisasi dari Kementerian LHK. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Dewi Setiani kepada WBO, Jum’at (29/8/2025).
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, Pemkab Pandeglang juga terus memperhatikan faktor ekologi dan kesehatan lingkungan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sampah.
“Aspek ekologi dan kesehatan masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Sampah harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan sampah harus berpihak pada kepentingan masyarakat Pandeglang dan akan melibatkan stakeholder terkait dan masyarakat setempat.
“Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga Pandeglang, masyarakat akan terlibat juga dalam pengelolaannya nanti,” tegasnya.Sebelumnya, dari informasi yang didapat WBO, Tangsel menyerahkan kepada Pemkab Pandeglang kelanjutan kerja sama sampah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang masih menunggu kesiapan Pemkab Pandeglang dengan anggaran yang sudah disiapkan oleh Tangsel jika Pemkab Pandeglang siap bekerja sama. (mul)






