Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN dan tenaga kontrak dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selama bulan Ramadan dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Adapun rincian jam kerja sebagai berikut:
Perangkat daerah dengan lima hari kerja:
-
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
-
Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Perangkat daerah dengan enam hari kerja:
-
Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
-
Jumat: 08.00–14.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Selain itu, Pemkot Tangsel juga meniadakan apel pagi selama Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang dijadwalkan pada 17 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1447 H. Pemkot Tangsel memastikan seluruh layanan publik, baik administrasi, kesehatan, maupun keamanan, tetap berjalan dengan baik selama bulan suci.(*77)






