Pandeglang (WBO) – Ade Hasan Basri (45), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, harus bersabar kehilangan tangan kanannya akibat kecelakaan kerja saat memperbaiki bus pariwisata milik Perusahaan Loies Loise. Tragedi itu terjadi pada 4 Januari 2025 lalu.
Kondisi kehidupan Ade Hasan Basri dalam keterbatasan. Dari kecelakaan itu ia mengaku tidak menerima kompensasi yang layak dari perusahaan, hanya menerima Rp500.000,- setiap kali kontrol medis, tanpa kepastian masa depan.
Atas hal itu, Kini Ade resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer), Direktur LBH PKC PMII Banten dan Kusnadi Pratama (Koboy Lawyer), untuk menempuh langkah hukum mulai dari somasi, laporan resmi, hingga gugatan. Hal itu dinilai karena setiap pekerja berhak atas perlindungan, bukan pengabaian.
“Bahwa Hukum bukan hanya untuk yang kuat, tapi juga untuk mereka yang berjuang dengan tangan kosong,” tegas Setiawan Jodi Fakhar kepada WBO, Senin (6/9/2025).
“Mari kawal bersama perjuangan Ade Hasan Basri untuk mendapatkan keadilan dan tanggung jawab perusahaan!” ajaknya.
Terpisah, Kepala Desa Sukanegara, Jaskari membenarkan bahwa Ade Hasan Basri adalah warganya dengan kondisi seperti itu.
“Betul itu warga saya, dengan kondisinya yang seperti itu, memprihatinkan,” ujarnya. (mul)






