Polisi Tangkap Kepsek Sekaligus Pembina OSIS Cabuli Siswi di Tangerang

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan

ilustrasi pencabulan

Tangerang – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap kepala SMP sekaligus pembina OSIS SMK di salah satu pesantren di Legok, Tangerang, berinisial SHL (35). Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berusia 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka merangkap sebagai kepala sekolah di SMP yang berada di pesantren korban. SHL juga dikenal sebagai petani di lingkungannya memanfaatkan status pembina OSIS SMK untuk mencabuli korban.

“Tersangka merupakan pembina OSIS SMA, kemudian memberikan motivasi kepada korban agar mau menjadi ketua OSIS. Kemudian, saat hubungan Tersangka dan korban menjadi dekat, Tersangka kemudian meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di pesantren tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban,” kata Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Keahlian para Pekerja Konstruksi Jadi Pondasi Pembangunan Kota

Victor menyebut SHL sempat mengancam korban dikeluarkan dari grup tahfiz Qur’an apabila tidak mau jadi calon ketua OSIS. Pada posisi lain, SHL juga merupakan pembimbing tahfiz di pesantren tersebut.

“Pada saat itu Tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban. Setelah kejadian pencabulan yang pertama sampai bulan Maret 2025, Tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban,” jelas dia.

Tak hanya itu, SHL kemudian memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut. Lalu, pada sekitar bulan Maret, korban dipanggil oleh SHL ke ruangan tata usaha (TU), lalu korban dicabuli.

Baca Juga :  Apresiasi KPK Untuk Sachrudin, Dorong Konsistensi Integritas dan Pelayanan Berkualitas

“Tersangka juga beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SHL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug
Kebakaran Asrama Polri Ciledug Berhasil Dipadamkan BPBD Kota Tangerang, Bantuan Logistik Siap Diterjunkan
Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat
Dugaan Prostitusi Terselubung di Hotel Cipondoh, Oknum Keamanan Diduga Tawarkan Transaksi Langsung
Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram
Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang
Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan
Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

Jumat, 17 April 2026 - 10:28 WIB

Kebakaran Asrama Polri Ciledug Berhasil Dipadamkan BPBD Kota Tangerang, Bantuan Logistik Siap Diterjunkan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Rabu, 15 April 2026 - 14:53 WIB

Soroti Penempatan Jemaah Haji Banten, Wahidin Halim Pertanyakan Keadilan dan Jarak ke Masjidil Haram

Senin, 13 April 2026 - 22:40 WIB

Pemkot Tangerang Bongkar TPS Liar di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:27 WIB