Pandeglang (WBO) – Karang Taruna Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, sangat mengapresiasi tindakan, langkah dan keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Direktor Jendral Perhubungan Laut mengenai penanganan penyingkiran atau penghapusan bangkai tongkang BG Titan 14, dengan kondisi hampir genap satu tahun mangkrak di perairan Pulau Popole.
Menurut Ketua Karang Taruna Cigondang, Lulut Mashudi, selain bisa mengganggu dan mengancam aktivitas nelayan, bangkai tongkang tersebut jika terlalu lama akan sering bergeser dan mengakibatkan rusaknya ekosistem laut yang ada dari gesekan badan tongkang.
“Selaku warga setempat dari organisasi Katar Cigondang, kami mengapresiasi keputusan Dirjen Perhubungan Laut soal penyingkiran atau penghapusan tongkang itu, karena sudah terlalu lama dan dikhawatirkan terjadi beragamnya dampak negatif,” ungkap Lulut Mashudi kepada WBO, Sabtu (13/9/2025).
Ketika memegang data dan mendapatkan informasi bahwa PT Teguhabadi Setiakawan yang mendapatkan izin kegiatan salvage kapal BG Titan 14 di perairan popole, dari keputusan Dirjen perhubungan laut, Lulut menyarankan agar pihak PT Teguhabadi Setiakawan bisa lebih mengedepankan SOP dan izin lingkungan warga sekitar, mengingat lokasi tempat penyimpanan potongan badan tongkang.
“Seperti dulu pihak PT TLP waktu bersih-bersih batu bara di Pulau Popole, sebelumnya mereka berkomunikasi dulu dengan warga setempat, RT RW setempat, membangun tali silaturahmi dan kekeluargaan, begitu juga PT MBI, sama mengedepankan kearifan lokal, menempuh izin ke warga dan perangkat kampung kita semua bersama sama, mengedepankan permberdayaan warga lokal, ya termasuk lembaga Walhi soal kompensasi nelayan itu, sebelumnya duduk bareng dulu tidak ‘slonong boy’,'” ucapnya.
“Tapi ini kita juga warga merasa heran terhadap PT Teguhabadi Setiakawan, prosedur lingkungan belum ditempuh dengan warga sekitar juga perangkat kampung dan pemdes, tapi sudah ada aktivitas, giliran ada riak-riak di warga bukannya segera rangkul warga lingkungan setempat eh malah meramaikan pemberitaan, maksudnya apa?” tanya Lulut.
“Kalaupun mau memberikan informasi bahwa ada undang-undang dan aturannya kaitan penyingkiran tongkang tersebut, dan seolah-olah ni gue ni yang ngerjain udah kuat aturannya, beritakan juga dong soal prosedur SOP dari poin kewajiban pemegang izin kegiatannya dari point A sampai O dan keterangan lainnya, ada itu, supaya adik dan masyarakat tau juga. Soal kewajiban PT Teguhabadi Setiakawan, tolonglah hargai kami selaku warga lokal, kami juga akan menghargai semuanya,” tandas Lulut.
Selanjutnya, anggota Karang Taruna Cigondang, Mahdi, menambahkan pernyataan Lulut. Menurut dia, PT Teguhabadi Setiakawan harus bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan salvage tersebut, sesuai peraturan kewajiban sebagai pemegang izin kegiatan yang dituangkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan nomor KP-DKPL 383 tahun 2025, tentang pemberian izin kegiatan salvage kapal BG Titan 14 kepada PT Teguhabadi Setiakawan pada point ketiga huruf F.
“Soal izin lingkungan tersebut tentang lokasi yang ada di darat yang dijadikan tempat penyimpanan sementara potongan badan tongkang yang ditarik dari laut ke darat itu salah satunya dari surat tersebut pada point ketiga huruf F, tapi kok gak dilakukan berikut prosedur lainnya, yang ada malah menyebar informasi lewat media maksudnya apa? Bukannya merangkul lingkungan warga sekitar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak membodohi publik, harus dibedakan antara definisi rambu-rambu dengan papan informasi.
“Kaitan dengan rambu-rambu itu sesuai dalam surat tentang kewajiban pada point ketiga huruf ‘B’ dengan kalimat memasang rambu/penandaan selama pelaksanaan pekerjaan guna menjamin keselamatan kerja bukan sekadar kalimat papan informasi. Karena kegiatannya ada di laut ya otomatis harus memasang rambu-rambu di laut di lokasi pemotongan, berikut di pesisir daratannya, karena membuat rambu ciri supaya tidak terkena lalu lalang aktivitas nelayan akibat besi potongan badan tongkang yang berserakan di bibir pantai laut yang membahayakan jika terkena badan perahu nelayan atau nelayan yang sedang mancing,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Teguhabadi Setiakawan dari nomor yang ada, saat dikonfirmasi WBO lewat telepon whatsApp tak kunjung diangkat, untuk memastikan apakah sudah dilakukan pengurusan izin terhadap warga setempat yang di tanda tangani RT, RW dan diketahui Kades Cigondang. (mul)






