Jabatan 102 Eks Kades di Pandeglang Resmi Diperpanjang

- Editorial Team

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang (WBO) – Masa jabatan 102 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang yang berakhir sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024, resmi diperpanjang, Kamis (14/8). Mereka kembali menjabat selama dua tahun kedepan.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang diterbitkan pada 31 Juli 2025 lalu.

Kepala Dinas DPMPD, Muslim Taufik, menerangkan, dari total 108 eks kades yang didata, namun hanya 102 yang dikukuhkan saat ini, enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi PPPK.

Saat acara digelar, Dewi Setiani selaku Bupati Pandeglang secara resmi menandatangani surat Keputusan Bupati dengan nomor: 400.10.2/KEP.484-HUK/2025 tentang perpanjangan masa jabatan 102 Kepala Desa di daerah Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  HUT Ke-20 Kecamatan Sukaresmi, Bupati Pandeglang Buka Sukaresmi AgriFest

Dewi Setiani juga mengapresiasi perjuangan para kades yang sudah membuahkan hasil luar biasa.

“Kita harus mengisi dua tahun kedepan dengan pengabdian, inovasi dan transformasi. Jangan disia-siakan kesempatan ini untuk membangun desa yang lebih maju,” katanya.

Dewi Setiani juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” katanya.

“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sahrudin Minta Pegawai Terapkan Hidup Sehat dan Bebas Polusi

Acara pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat Linda Kurniasari, Ketua Komisi Satu DPRD Pandeglang Samsudin, Assisten Pemkesra Doni Hermawan, Kadis Kominfo Tb. Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan, dan para camat.

Setelah dikukuhkan, para kepala desa diharapkan segera menyesuaikan program kerja dengan masa perpanjangan jabatan yang telah ditetapkan.

Pantauan WBO, para Kades yang dikukuhkan terlihat gembira, terharu penuh keceriaan dan bahkan banyak yang turut hadir dari pihak keluarga dan kelembagaan desanya masing-masing. (mul)

Berita Terkait

Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 Dorong Strategi Pencapaian Target Nasional
Pelajari Ekosistem Laut, Siswa MTsN 2 Pandeglang dan SMPN 3 Labuan Kunjungi Loka PSPL Serang
HUT PGRI Ke-80 dan HGN, PGRI Cabang Labuan Berikan Cenderamata ke Purna Bakti
Jadikan Karyawan Lebih Bugar, BRI Cabang Pandeglang Galakkan Senam Pagi Bersama
Festival Aren Musang 2025, Upaya Pelestarian Budaya Leluhur Warga Cibaliung
Berita Acara Penetapan Lokasi Parkir RSUD Labuan Diteken
Larang Warga Berteduh Bawa Kursi, Minimarket Depan RSUD Labuan Dikecam

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:36 WIB

Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Provinsi–Kabupaten/Kota Optimalkan Opsen Pajak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:31 WIB

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 Dorong Strategi Pencapaian Target Nasional

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:39 WIB

Pelajari Ekosistem Laut, Siswa MTsN 2 Pandeglang dan SMPN 3 Labuan Kunjungi Loka PSPL Serang

Selasa, 25 November 2025 - 12:20 WIB

HUT PGRI Ke-80 dan HGN, PGRI Cabang Labuan Berikan Cenderamata ke Purna Bakti

Senin, 24 November 2025 - 19:43 WIB

Jadikan Karyawan Lebih Bugar, BRI Cabang Pandeglang Galakkan Senam Pagi Bersama

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin: Jadikan Prestasi Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Publik

Rabu, 10 Des 2025 - 23:44 WIB