MK Tegaskan Lembaga Pemantau Pemilihan Bebas dari Tekanan Politik

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan yang menggugat Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal itu dinilai telah melanggar hak konstitusional.

“Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di MK, Kamis (3/7/2025).

Mahkamah menyatakan dalil Pemohon bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar hakim Arief.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu PM Arab Saudi Hari Ini, Bahas Isu Haji-Politik Timur Tengah

 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketentuan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 dan permohonan pemohon, terlihat bahwa frasa ‘kegiatan lain’ dalam norma a quo merupakan bentuk frasa terbuka open-ended clause yang tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang ‘bukan’ bagian dari pemantauan pemilihan. Akibatnya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai kegiatan lain yang dilarang, tanpa ada rambu-rambu hukum yang dapat digunakan sebagai pembatas.

Sebab, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal ‘keranjang sampah’, ‘mulur mungkret’ atau ‘pasal karet’ (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.

“Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Arief.

Selain itu, lanjut Arief, tidak adanya penjelasan mengenai makna frasa ‘kegiatan lain’ dalam Pasal 128 huruf k. Dalam pasal itu, hanya dijelaskan dengan keterangan cukup jelas, juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, penjelasan dalam undang-undang seharusnya memperjelas norma dan tidak menyebabkan ketidakjelasan norma itu sendiri.

Baca Juga :  KPU Bakal Beri Masukan soal Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Oleh karena itu, Mahkamah menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, terutama karena sanksi pidana yang dikenakan atas pelanggaran norma tersebut baru dirumuskan dalam perubahan melalui UU 10/2016 dan tidak diatur dalam UU 7/2017, sehingga terdapat ketidakkonsistenan pengaturan.

Dalam konteks pemilihan yang demokratis, Mahkamah juga menekankan bahwa lembaga pemantau seharusnya menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat, terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon. Lembaga pemantau perlu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan netral, serta tidak terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak calon.

Mahkamah menegaskan bahwa independensi pemantau pemilu harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mencabut akreditasi.

Berita Terkait

Prabowo Bertemu PM Arab Saudi Hari Ini, Bahas Isu Haji-Politik Timur Tengah
KPU Bakal Beri Masukan soal Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:05 WIB

MK Tegaskan Lembaga Pemantau Pemilihan Bebas dari Tekanan Politik

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:03 WIB

Prabowo Bertemu PM Arab Saudi Hari Ini, Bahas Isu Haji-Politik Timur Tengah

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:07 WIB

KPU Bakal Beri Masukan soal Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Jakarta Premium Outlets Hadir di Kota Tangerang

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:01 WIB

Kota Tangerang

Perubahan RKA 2025, Maryono: Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga

Jumat, 18 Jul 2025 - 19:00 WIB