oleh

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Jalan Tol Kunciran – Serpong

Kota Tangerang (WBO) – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Jalan Tol Kunciran – Serpong di wilayah Kota Tangerang belum lama Ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kasie Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Drs H Susyono menjelaskan dasar pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Kunciran – Serpong Wilayah Kota Tangerang.

banner 500900

“Dasar pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol JORR II berupa Peraturan Presiden 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden 65 Tahun 2006 dilanjutkan dengan UU No. 2/2012 dan Peraturan Presiden 99 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden 30 Tahun 2015,” kata Susyono.

Kemudian setelah dilakukan beberapa kali pembaharuan dan perpanjangan penetapan lokasi hingga terakhir diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596/Kep-Huk/2022 tanggal 12 Maret 2022.

Total bidang yang terkena pengadaan tanah di Kelurahan Kunciran 325 bidang dengan luas 98.620 m2, dengan total anggaran yang terbayarkan Rp. 323.178.646..620.00,- dan di Kelurahan Kunciran Indah 191 bidang dengan luas 66.799 m2. Dengan total anggaran yang terbayarkan Rp. 255.659.626..312.00,-. Dengan total anggaran keseluruhan Rp. 578.383.272.732.00,-

Dikatakan juga oleh Susyono terjadi tidak ada pembayaran dikarenakan tidak ada anggaran pada Tahun 2015, 2016 dan pada 2021 karena Pandemi Covid-19.

Sementara Kepala Kantor Pertama Kota Tangerang, Mujahidin Ma’rup SH MH mengatakan Jalan Tol Kunciran-Serpong yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 6 Desember 2019 telah membantu mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar, sehingga mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi menjadi yang lebih jauh lebih cepat dari kondisi sebelumnya.

“Jalan Tol Kunciran-Serpong ini merupakan bagian dari jaringan JORR 2 yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta sampai Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu jalan tol ini dapat memperlancar akses keluar masuk Jakarta dan Tangerang Raya di Provinsi Banten, disamping itu keberadaan jalan tol ini mampu mengurai arus lalu lintas yang membebani JORR 1 dengan tingkat kepadatan sangat tinggi,” papar Mujahidin.

Masih menurut Kakan Pertanahan Kota Tangerang itu lagi. Jika melihat penetapan lokasi yang sudah ada sejak Pebruari 2010, maka ini membuktikan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah Tol Kunciran-Serpong sudah hampir 13 tahun, ini juga menunjukan berbagai kendala secara terus menerus dihadapi dalam pengadaan tanah, terutama kemampuan keuangan negara pada saat itu dan berbagai kendala minimnya bukti kepemilikan atas aset tanah masyarakat yang terkena ruas.

“Namun Alhamdulillah berkat koordinasi dan dukungan Pemerintah, maka hari ini dapat melaksanakan penyerahan hasil pengadaan tanah Jalan Tol Kunciran-Serpong yang terletak di Kelurahan Kunciran dan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sampai akhirnya hari ini kami serahkan hasil pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Kunciran-Serpong ini kepada negara,” jelas Mujahidin.

Dalam kesempatan tersebut Hadir Pejabat Pemda , BPN Kota Tangerang , Kasi HHP, Samudra Ivan, S.Si   M.Si .
Kasi S&P, Prasetya, ST. M,Eng . Kasi P&P Hastara Adi, M, S.Kom.
Kasi FT&P Drs. H. Susyono .
Kasi P&PS , Dito.S, SH.M.Kn
KTU, Alfan Hilman Susanto.
Koordinator Ukur H.Jaju Kustiawan, SH.
Hj. R Suryani, SH, MH. KSPSK dan PP, H. Cucu Sudrajat, SH. MH. H. Johan  SH. H. Endang Jauhari  SIP . H. Yoyon . Hj. Nining,SH.(tris/red)

banner 500900

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed