oleh

Al Muktabar Di Usulkan Kembali Menjadi Pj. Gubernur Banten

SERANG (WBO) — DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk mengusulkan kembali memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. Usulan perpanjangan itu sudah dikirim ke Kemendagri pada 1 April lalu. Al Muktabar menjadi satu-satunya nama yang diusulkan DPRD Banten.

Ia diusulkan diperpanjang karena dinilai lebih siap dalam melanjutkan tugas dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan bahwa pihaknya melalui rapat pimpinan (Rapim) DPRD Banten telah mengusulkan surat usulan perpanjangan Pj Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April 2024 lalu.

banner 500900

“Dalam rapim pada 31 Maret, dengan segala pertimbangan rapim memutuskan mengusulkan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, dan 1 April kita serahkan karena itu paling lama,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, penetapan usulan telah melalui berbagai proses. Termasuk dengan berkonsultasi ke Kemendagri.

“Kami pimpinan diminta konsultasi ke Kemendagri terkait terjemahan, bahwa Pj ditunjuk satu tahun dan dapat ditunjuk kembali satu tahun berikut, setelah konfirmasi kami menerima surat usulan ditujukan ke ketua DPRD,” ujarnya.

Andra mengaku, Al Muktabar menjadi satu-satunya nama yang diusulkan lantaran tidak ada informasi terkait dengan pejabat eselon I lainnya.

“Karena memang minim informasi terkait pejabat yang eselon 1 di pusat. Kemudian mempertimbangkan bahwa Pj Gubernur domainya adalah dari presiden sehingga kami mengusulkan sebagai bahan untuk presiden,” terangnya.

Diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Banten yang kini diduduki Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2024. Sebelumnya Sekda Banten itu diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022, dan kembali mendapatkan SK sebagai Pj Gubernur pada 12 Mei 2023 lalu.(Red)

banner 500900

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed