Serang (WBO)– Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan langkah serius dalam menangani persoalan sampah dengan mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh kecamatan serta pembentukan bank sampah di tingkat desa.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/2/2026), terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
Menurut Najib, pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Produksi sampah yang terus meningkat menuntut pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kita harus memperkuat pengelolaan dari hulu ke hilir. Pemilahan wajib dilakukan sejak dari rumah tangga, pasar, kawasan industri hingga fasilitas umum,” tegasnya.
Pemkab Serang akan memperkuat regulasi pemilahan sampah dari sumber, memperluas pembangunan TPS 3R di seluruh kecamatan, serta memfasilitasi pembentukan bank sampah desa sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menambah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sesuai kebutuhan zona dan kapasitas timbulan sampah yang terus meningkat.
Dalam skema pengelolaan, sampah yang memiliki nilai ekonomi akan dipilah sejak awal, sampah yang dapat didaur ulang diolah di TPST, dan hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di sisi lain, sesuai kebijakan pemerintah pusat, Kabupaten Serang bersama Kota Serang dan Cilegon masuk dalam rencana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kabupaten Serang ditargetkan mengirim minimal 500 ton sampah per hari ke lokasi yang ditentukan.
“Kita harus siap memenuhi target tersebut. Ini bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan revisi perda ini, Pemkab Serang menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tegas, terukur, dan berorientasi pada pengurangan sampah sejak dari sumber. (*77)






