Pandeglang (WBO) – Implementasi Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang menuai kritik tajam. Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menengarai adanya praktik menyimpang yang melibatkan oknum pejabat daerah hingga anggota legislatif dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang periode 2025–2029, Entis Sumantri. Aktivis yang akrab disapa Tayo ini menyatakan bahwa program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas gizi masyarakat justru diduga telah berubah menjadi ladang bisnis bagi para pemangku kebijakan.
“Maka jelas kita harus kawal program yang baik ini dari pemerintah pusat atau Program Presiden Republik Indonesia agar betul-betul manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya segelintir oknum-oknum yang tak bertanggungjawab,” tegas Entis Sumantri, Kamis (19/2/2026).
Adanya dugaan pelanggaran dan rendahnya kualitas layanan, Tayo memaparkan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG hingga rendahnya kualitas dan kuantitas menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Selain itu, ia juga menyoroti pemaksaan operasional dapur SPPG yang dinilai tidak memenuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian standar dapur SPPG, namun tetap dipaksakan beroperasi, meskipun secara aturan BGN belum dinyatakan layak. Hal ini jelas berdampak langsung terhadap kualitas gizi yang diterima masyarakat,” ujar Tayo dalam keterangannya.
Dugaan Keterlibatan Wakil Rakyat dan Konflik Kepentingan.
Lebih lanjut, DPD KNPI Pandeglang menilai persoalan ini semakin krusial dengan adanya dugaan keterlibatan aktif anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, DPRD Provinsi Banten dan DPR RI- dalam pengelolaan SPPG. Para oknum tersebut diduga menjabat sebagai Person in Charge (PIC), mitra rekanan, bahkan pemilik yayasan yang mengelola langsung anggaran program MBG.
“Kami sudah kantongi nama-nama pejabat serta Anggota DPRD dari daerah hingga pusat, yang terlibat dalam bisnis rakyat ini, yang jelas ini akan berdampak pada kinerja mereka apalagi wakil rakyat yang jelas memiliki fungsi Legislasi, Budgeting, dan Controling/ Pengawasan. Jelas ini harus mereka jalankan bukan sebaliknya malah mereka yang terlibat di dalamnya sangat lah miris hal ini ” katanya dengan nada kesal.
“Ini merupakan bentuk ‘Abuse of power’ atau penyalahgunaan kekuasaan. Sangat ironis ketika wakil rakyat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terlibat langsung sebagai pemain atau pebisnis dalam program pemerintah. Sikap rakus dan tamak ini telah melukai hati nurani rakyat serta menabrak etika pejabat publik,” ungkap Tayo.
Landasan Hukum dan Larangan Berbisnis bagi Pejabat Publik.
DPD KNPI Pandeglang menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat dan anggota dewan (DPRD) dalam bisnis anggaran pemerintah merupakan pelanggaran serius dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap wakil Rakyat. Hal ini jelas menodai sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah dan wakil rakyat terlibat dalam proyek atau pengadaan barang dan jasa milik daerah.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait konflik kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i.
3. Peraturan Badan Gizi Nasional, yang mengatur standar sarana dan prasarana dapur umum serta prosedur operasional baku Program MBG.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tuntutan dan Sikap Tegas KNPI Pandeglang.
Atas kondisi tersebut, DPD KNPI Pandeglang mendesak Badan Gizi Nasional, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli titik SPPG dan keterlibatan oknum pejabat Baik Legislatif dan eksekutif dalam mata rantai bisnis Program MBG di Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, KNPI juga meminta agar Satuan Tugas MBG Kabupaten Pandeglang bersikap tegas dengan memberikan teguran hingga sanksi keras terhadap yayasan maupun SPPG yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD KNPI Pandeglang juga menuntut Kementerian/Badan Gizi Nasional untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh SPPG dan KSPPG/Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Mereka yang terbukti melakukan pembiaran, meloloskan SPPG yang tidak sesuai spesifikasi, atau melakukan pemangkasan anggaran SPPG untuk kepentingan lain, bahkan dugaan Gratifikasi, diminta untuk segera dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Tayo menegaskan, setelah melakukan investigasi pihaknya melihat bahwasanya Foodtray 304 atau Ekuipment alat dapur yang Berstandar BGN dan Bersertifikat SUCOFINDO Itu masih banyak Dapur SPPG MBG, yang tidak memenuhi standarisasi tersebut sesuai aturan BGN dan juklak juknisnya.
“Kami telah mengantongi nama-nama SPPG, yayasan, KSPPG, hingga oknum-oknum yang diduga melakukan permainan kotor dalam Program MBG ini. Kami akan mendorong laporan ini hingga ke tingkat pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan kementerian, dan tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan baik di Istana Presiden dan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia,” ujar Tayo.
Dengan banyaknya persoalan ini, pihaknya mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, untuk mengawal dan mengawasi program nasional yang dinahkodai BGN tersebut, agar dapat betul-betul tersalurkan dengan baik, dan terealisasikan dengan bijak hingga manfaat yang baik akan dirasakan rakyat di republik ini khusus nya di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jangan biarkan program mulia Presiden ini gagal di tingkat bawah hanya karena ego sektoral dan syahwat memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum yang telah kehilangan akal sehat,” tandasnya. (mul)






