Polisi Tangkap Kepsek Sekaligus Pembina OSIS Cabuli Siswi di Tangerang

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan

ilustrasi pencabulan

Tangerang – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap kepala SMP sekaligus pembina OSIS SMK di salah satu pesantren di Legok, Tangerang, berinisial SHL (35). Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berusia 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka merangkap sebagai kepala sekolah di SMP yang berada di pesantren korban. SHL juga dikenal sebagai petani di lingkungannya memanfaatkan status pembina OSIS SMK untuk mencabuli korban.

“Tersangka merupakan pembina OSIS SMA, kemudian memberikan motivasi kepada korban agar mau menjadi ketua OSIS. Kemudian, saat hubungan Tersangka dan korban menjadi dekat, Tersangka kemudian meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di pesantren tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban,” kata Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Inspektorat Minta Masyarakat Laporkan Pungli di Sekolah

Victor menyebut SHL sempat mengancam korban dikeluarkan dari grup tahfiz Qur’an apabila tidak mau jadi calon ketua OSIS. Pada posisi lain, SHL juga merupakan pembimbing tahfiz di pesantren tersebut.

“Pada saat itu Tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban. Setelah kejadian pencabulan yang pertama sampai bulan Maret 2025, Tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban,” jelas dia.

Tak hanya itu, SHL kemudian memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut. Lalu, pada sekitar bulan Maret, korban dipanggil oleh SHL ke ruangan tata usaha (TU), lalu korban dicabuli.

Baca Juga :  Warga Cigondang Labuan Peringati 10 Muharram dengan Tabligh Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim

“Tersangka juga beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SHL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

95 SMP Meriahkan PORSENI Basket, Maryono: Bangun Spirit Olahraga dan Seni Sejak Dini
Sachrudin Resmikan JPO, Kota Tangerang Kian Diperhitungkan dalam Peta Investasi Global
Jakarta Premium Outlets Hadir di Kota Tangerang
Karang Taruna Kota Tangerang Gelar Rakerda I, Perkuat Koordinasi dan Sinergi Program Kerja
Perubahan RKA 2025, Maryono: Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga
Buka Raker Karang Taruna, Maryono: Gagasan Harus Jadi Aksi Nyata yang Berdampak
Pasar Anyar Tangerang Lebih dari Tempat Jualan, Kini Jadi Destinasi Wisata Belanja
Semarak Hari Anak Nasional di Kota Tangerang, Puluhan Tim Ramaikan Lomba Cerdas Cermat dan Debat Pelajar Bergengsi

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:59 WIB

95 SMP Meriahkan PORSENI Basket, Maryono: Bangun Spirit Olahraga dan Seni Sejak Dini

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:57 WIB

Sachrudin Resmikan JPO, Kota Tangerang Kian Diperhitungkan dalam Peta Investasi Global

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Jakarta Premium Outlets Hadir di Kota Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:03 WIB

Karang Taruna Kota Tangerang Gelar Rakerda I, Perkuat Koordinasi dan Sinergi Program Kerja

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:00 WIB

Perubahan RKA 2025, Maryono: Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Jakarta Premium Outlets Hadir di Kota Tangerang

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:01 WIB

Kota Tangerang

Perubahan RKA 2025, Maryono: Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga

Jumat, 18 Jul 2025 - 19:00 WIB