Polisi Tangkap Kepsek Sekaligus Pembina OSIS Cabuli Siswi di Tangerang

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan

ilustrasi pencabulan

Tangerang – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap kepala SMP sekaligus pembina OSIS SMK di salah satu pesantren di Legok, Tangerang, berinisial SHL (35). Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berusia 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka merangkap sebagai kepala sekolah di SMP yang berada di pesantren korban. SHL juga dikenal sebagai petani di lingkungannya memanfaatkan status pembina OSIS SMK untuk mencabuli korban.

“Tersangka merupakan pembina OSIS SMA, kemudian memberikan motivasi kepada korban agar mau menjadi ketua OSIS. Kemudian, saat hubungan Tersangka dan korban menjadi dekat, Tersangka kemudian meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di pesantren tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban,” kata Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  PWI Banten Akhiri Dualisme di Pandeglang dan Tangerang

Victor menyebut SHL sempat mengancam korban dikeluarkan dari grup tahfiz Qur’an apabila tidak mau jadi calon ketua OSIS. Pada posisi lain, SHL juga merupakan pembimbing tahfiz di pesantren tersebut.

“Pada saat itu Tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban. Setelah kejadian pencabulan yang pertama sampai bulan Maret 2025, Tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban,” jelas dia.

Tak hanya itu, SHL kemudian memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut. Lalu, pada sekitar bulan Maret, korban dipanggil oleh SHL ke ruangan tata usaha (TU), lalu korban dicabuli.

Baca Juga :  Pendekar Cisadane Kian Perkasa

“Tersangka juga beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SHL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Gampang Sembako 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Turunkan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Siapkan Kerja Sama Penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Festival Pintu Air Perdana, Sachrudin: Merawat Sejarah dan Budaya di Era Modern
Festival Pintu Air 10 Resmi Dibuka, Wujud Pelestarian Sejarah dan Budaya Kota Tangerang
Apresiasi LKTI, Wali Kota: Inovasi adalah Nafas Kemajuan Kota
Hadapi Musim Hujan, Sachrudin Minta Camat-Lurah Lebih Aktif Monitoring, Pastikan Drainase Berfungsi Baik
Lantik Dirut Perumda Pasar, Sachrudin: Kelola Tantangan Menjadi Peluang Sejahterakan Rakyat
Puncak Hari Kesehatan Jiwa Dunia 2025, Puspaga Kota Tangerang Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

Gampang Sembako 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Kamis, 6 November 2025 - 21:28 WIB

Turunkan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Siapkan Kerja Sama Penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Kamis, 6 November 2025 - 21:24 WIB

Festival Pintu Air Perdana, Sachrudin: Merawat Sejarah dan Budaya di Era Modern

Senin, 3 November 2025 - 22:09 WIB

Apresiasi LKTI, Wali Kota: Inovasi adalah Nafas Kemajuan Kota

Senin, 3 November 2025 - 22:05 WIB

Hadapi Musim Hujan, Sachrudin Minta Camat-Lurah Lebih Aktif Monitoring, Pastikan Drainase Berfungsi Baik

Berita Terbaru

Lebak Pandeglang

Kemenkraf RI Gelar Workshop Voice Over di Pandeglang

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:21 WIB

Lebak Pandeglang

Warga Labuan Pandeglang Hilang, Keluarga Beri Nomor 0831-5159-8803

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:44 WIB