Polisi Tangkap Kepsek Sekaligus Pembina OSIS Cabuli Siswi di Tangerang

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan

ilustrasi pencabulan

Tangerang – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap kepala SMP sekaligus pembina OSIS SMK di salah satu pesantren di Legok, Tangerang, berinisial SHL (35). Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berusia 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka merangkap sebagai kepala sekolah di SMP yang berada di pesantren korban. SHL juga dikenal sebagai petani di lingkungannya memanfaatkan status pembina OSIS SMK untuk mencabuli korban.

“Tersangka merupakan pembina OSIS SMA, kemudian memberikan motivasi kepada korban agar mau menjadi ketua OSIS. Kemudian, saat hubungan Tersangka dan korban menjadi dekat, Tersangka kemudian meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di pesantren tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban,” kata Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Libatkan Ratusan Perusahaan dalam Forum Group Discussion 

Victor menyebut SHL sempat mengancam korban dikeluarkan dari grup tahfiz Qur’an apabila tidak mau jadi calon ketua OSIS. Pada posisi lain, SHL juga merupakan pembimbing tahfiz di pesantren tersebut.

“Pada saat itu Tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban. Setelah kejadian pencabulan yang pertama sampai bulan Maret 2025, Tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban,” jelas dia.

Tak hanya itu, SHL kemudian memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut. Lalu, pada sekitar bulan Maret, korban dipanggil oleh SHL ke ruangan tata usaha (TU), lalu korban dicabuli.

Baca Juga :  SSB Labuan Putra Juarai Bupati Cup 2025

“Tersangka juga beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, SHL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Update Harga Pangan di Kota Tangerang Pertengahan Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jelang Arus Mudik Lebaran, Jumlah Pemudik Kota Tangerang Diprediksi Sentuh 1,92 Juta Orang
Waspada Penyakit Campak, Warga Kota Tangerang Perlu Tahu Cara Penularan dan Gejalanya
Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rampung Sebelum Lebaran
Rapat Kewilayahan, Sachrudin Minta Layanan Tetap Siaga dan Kamtibmas Kondusif
Pemkot Tangerang Bongkar Saluran Drainase Tertutup Bangunan di Kecamatan Neglasari
Ramadan Karim Masjid Al-Ittihad Ruang Syiar dan Tradisi di Kota Tangerang
Indeks Inflasi Kota Tangerang Sentuh 4,64 Persen di Pertengahan Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:32 WIB

Update Harga Pangan di Kota Tangerang Pertengahan Bulan Ramadan 1447 Hijriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jelang Arus Mudik Lebaran, Jumlah Pemudik Kota Tangerang Diprediksi Sentuh 1,92 Juta Orang

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Waspada Penyakit Campak, Warga Kota Tangerang Perlu Tahu Cara Penularan dan Gejalanya

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:25 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rampung Sebelum Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:17 WIB

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Minta Layanan Tetap Siaga dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru